Perhutani Tindak Lanjuti Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Ladang Tebu

Swaralamadjang.my.id - Petugas Perhutani menindak lanjuti laporan pemanfaatan hutan lindung menjadi ladang tebu di kawasan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut berdasarkan kekhawatiran  warga akan merusak lingkungan.

Oleh karena itu, petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui lahan hutan yang dimanfaatkan warga. Namun setelah dilakukan penelusuran,  ternyata lahan tersebut bukan hutan lindung, melainkan hutan produksi yang berstatus tenurian. 

Di kawasan setempat, petugas mengetahui adanya warga yang memanfaatkan kawasan hutan tenurial sebagai perkebunan tebu dan tanaman lainnya. Bahkan petugas juga menemukan alih komoditi hutan bambu menjadi pohon sengon.

Petugas akan menjalin pendekatan dengan sejumlah pihak, agar pemanfaatan kawasan hutan bisa diakses oleh warga secara legal dengan perizinan yang jelas. Terlebih pemanfaatan hutan untuk pemerataan ekonomi menjadi program prioritas Asta Cinta Presiden Prabowo.

Salah seorang warga Desa Sumbermujur, Zaenal Wahyudi menceritakan, awalnya hutan ini sebenarnya cuma alih fungsi lahan, sebelumnya terdapat tanaman bambu bambu, termasuk sisa tunggakan tunggakan yang masih ada.

"Awalnya memang cuma alih fungsi saja.Tapi disini kan pemangku bencana dan rawan bencana. Sekarang pun di Huntara itu kesulitan air. Kalau kita naik ke atas mulai dari bawah sampai sini,  penghijauannya sangat kurang sekali," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan  komunikasi dengan perhutani, untuk melihat ke depannya lebih baiknya seperti apa.

Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme mengatakan jika tanaman tebu itu bukan di hutan lindung, tetapi sebagian dikelola secara sporadis oleh perhutani dan sebagian sudah keluar dari kelola perhutani.

"Tanaman tebu itu bukan di hutan lindung, tetapi sebagian memang dikelola oleh perhutani. Terkait tanaman itu, kami akan melakukan penanganan melalui negosiasi untuk bekerja sama secara agroforesting, karena kelas hutan di dalam kelola hutan itu kan kawasan tenurial," terang Leander Lumme.

Ia mengatakan dulunya kawasan itu ada konflik tenurial. Sehingga pihaknya merasa perlu melakukan penanganan untuk menjaga konflik antar warga dan mempercepat proses perizinan. Sementara petugas memasang papan peringatan dan himbauan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar