Ini merupakan imbas dari gerakan cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Pengadilan Negeri Makasar.
Meski demikian, pelayanan publik dan perkara yang dinilai penting dan mendesak, akan tetap disidangkan nantinya.
Dari pantauan media ini, tidak ada aksi unjuk rasa susulan yang akan dilakukan, walaupun memang kemarin ada sebanyak 48 hakim yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makasar Sulawesi Selatan.
Aksi yang mereka lakukan ini juga merupakan bagian dari gerakan cuti bersama yang dilakukan oleh hakim di seluruh penjuru tanah air.
Mereka menuntut Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan pernyataan sikap forum solidaritas hakim se Indonesia pada Pengadilan Negeri Makasar, memiliki ada 4 poin tuntutan yang disampaikan, diantaranya yaitu meminta negara dalam hal ini pemerintah dan juga DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan juga perumahan, melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan standart kehidupan yang layak.
Untuk poin ke dua, memberikan pemenuhan atas hak fasilitas yang layak bagi hakim, utamanya hak atas perumahan dan transportasi dan juga kesehatan.
Sedangkan poin ketiga, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang undangan.
Untuk poin keempat, yaitu untuk mendorong negara dalam hal ini pemerintah dan juga DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU jabatan hakim.
Informasi cuti massal ini akan berlangsung nantinya sampai tanggal 11 Oktober 2024 selama kurang lebih lima hari pada pekan ini.
Namun penanganan perkara yang dinilai penting dan mendesak, misalnya tindak pidana perkara korupsi ataupun pra peradilan yang berbatas atau memiliki tenggang waktu, nantinya akan tetap disidangkan.
Para hakim Pengadilan Negeri Makasar berharap, bahwa setelah dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024, dapat memberikan atensi dan perhatian yang serius kepada kesejahteraan dari para hakim di seluruh Indonesia. (red)
0 Komentar