Swaralamadjang.my.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Pj Bupati Lumajang dan FORKOPIMDA Kabupaten Lumajang meninjau lokasi bencana alam tanah longsor petak 4w Kelas Hutan TBK Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberowo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pronojiwo, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang, KPH Probolinggo, Administratif Pemerintahan Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, pada Rabu (05/06).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme beserta jajaran, Kapolres Lumajang M. Zainur Rofik, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Lumajang, Kodim 0821/Lumajang, Tim Basarnas, Tagana Kabupaten Lumajang, Muspika Kecamatan Pronojiwo serta tokoh masyarakat.
Kunjungan bersama ini merupakan respon cepat Perhutani bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya penaganan pasca terjadinya bencana alam tanah longsor yang terjadi di dalam kawasan hutan. Dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa longsoran terjadi pada dinding sungai Besuk Bang yang merupakan aliran lahar gunung semeru dimana lapisan tanahnya berstruktur dominan pasir, sehingga apabila terjadi aliran lahar Gunung Semeru dinding sungai rentan longsor.
Dalam keterangannya Indah Wahyuni menginstruksikan untuk membentuk Tim Terpadu dan digelar diskusi bersama antara berbagai pemangku kepentingan termasuk instansi Pemerintah yang mengatur regulasi dan perizinan serta himpunan penambang dan warga pekerja tambang untuk memperbaiki tata kelola tambang pasir dari hulu ke hilir.
“Sesegera mungkin kita akan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan penambang pasir serta masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme menyampaikan bahwa bencana alam tanah longsor yang terjadi menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama pelaku penambang pasir untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal dan mengacu pada peraturan Perundang-undangan.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik Perhutani, Pemerintah Daerah dan pelaku penambang pasir untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal terutama didalam kawasan hutan”, pungkasnya. (red)
0 Komentar