Hadir dalam kegiatan simposium ini Seksi Pidana Khusus, Deni Musthofa Helmi SH,MH dan Jaksa Edwin SH,MH dari Kejaksaan Negeri Lumajang serta Dwi Wismo Wardhono SH, MH dari Peradi ( Perhimpunan Pengacara Indonesia ). Sedangkan para audiens yang hadir terdiri dari siswa sekolah mulai dari SD, SMP ,SMA dan guru pendamping.
Pada sesi materi yang tersampaikan mulai dari persoalan korupsi hingga mata rantai korupsi yang telah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan sosial, bahkan korupsi telah menjangkiti tatanan birokrasi dari atas sampai ke bawah. Penyakit korupsi ibarat penyakit yang sulit disembuhkan seolah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pembicara menjelaskan bahwa perbuatan korupsi merupakan penyelewengan keuangan negara yang digunakan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut, diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Media Siber Lumajang (AMSL) Eko Andrias Nugroho menyampaikan, dengan digelarnya Simposium Pendidikan Anti Korupsi ini akan membuat siswa di sekolah mengenal hal-hal yang berkenaan dengan korupsi. Dengan harapan tercipta generasi yang sadar dalam memahami bahaya korupsi. Selain itu juga akan memahami bentuk- bentuk korupsi dan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.
"Pada intinya, dengan giat simposium ini akan membudayakan perilaku anti korupsi sejak usia sekolah yaitu nilai kejujuran, tanggungjawab, keberanian, keadilan, keterbukaan, kedisiplinan, kesederhanaan, kerja keras dan keperdulian. Sikap dan perilaku itu harus ditanamkan dan dibentuk kepada siswa didik sejak dini," ujar Eko Andreas Nugroho. (red)
0 Komentar