Swaralamadjang.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelontorkan dana miliaran rupiah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kabar itu dibantah, karena dana keluar untuk penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengeluaran dana itu sudah dijelaskan para komisioner dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Salah satu mata anggaran yakni untuk layanan hubungan masyarakat dan informasi sebesar Rp2,4 miliar.
“Dalam usulan anggaran yang disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 joUU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Dana itu diklaim Budi dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi. Salah satunya, terkait suap pejabat lintas negara.
“Yaitu memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah), trading in influence (perdagangan pengaruh), suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta suap di sektor swasta,” ucap Budi.
Budi menyebut pengeluaran dana untuk penguatan Undang-Undang Tipikor penting. KPK tidak boleh kalah oleh pelaku yang membuat negara merugi.
“Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara,” tutur Budi. **
0 Komentar