Forkopimda Blitar Pulangkan Santri di Ponpes Gus Samsudin Gegara Konten Gurunya

Gus Samsudin ditangkap Polda Jatim lantaran membuat konten aliran sesat tukar pasangan di media sosial yang dinilai telah melanggar UU ITE. Foto/Ihya Ulumudin


Swaralamadjang.my.id - Forkopimda Kabupaten Blitar memulangkan sejumlah santri yang ada di padepokan, setelah Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Kasi Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi menyebut pemulangan santri Samsudin itu berdasarkan hasil rapat koordinasi forkopimda. Dalam rapat, forkopimda menyepakati untuk memulangkan santri Samsudin.

"Iya berdasarkan hasil kesepakatan antara kepolisian, Kemenag, Pemkab Blitar bahwa orang-orang (santri) yang ada di Padepokan itu dipulangkan mulai hari ini," ujar Jamil saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

Jamil menyebut ada sekitar 30 orang lebih yang ada di Padepokan  dipulangkan ke rumah masing-masing secara bertahap. Sementara, proses pemulangan santri itu dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Blitar.

"Ya. Kurang lebih ada sekitar 30 orang. Dipulangkan secara bertahap, untuk proses akomodasinya dibantu Dinsos Kabupaten Blitar," terangnya.

Menurut Jamil, para santri Samsudin itu berasal dari berbagai daerah. Seperti dari Malang, Tuban, Banyuwangi, bahkan ada yang dari Sumatera.

Ditambahkan Jamil bahwa pemulangan santri itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di wilayahnya. Terlebih, Gus Samsudin selalu pemilik padepokan juga telah ditahan Polda Jatim.

"Ini supaya menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak terulang kembali adanya kegaduhan dan merugikan banyak pihak. Kemudian kami (forkopimda) hadir untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Blitar," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penetapan tersangka ini buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Video ini meresahkan masyarakat.

"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim.

Sebagai informasi, selain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dan ditahan karena konten “tukar pasangan”, terungkap bahwa Pondok Pesantren Nuswantoro yang menjadi milik Gus Samsudin tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. 

Kondisi ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan Samsudin. Menurut data yang diperoleh, pondok tersebut beroperasi tanpa izin yang sah dari otoritas terkait. (red).

Posting Komentar

0 Komentar