Bikin Konten Video Tukar Pasangan, Konten Kreator Blitar Ditetapkan Tersangka

Konten Kreator asal Blitar Samsudin (kanan berpeci) kini menjadi tersangka atas peredaran video tukar pasangan pasutri /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto

Swaralamadjang.my.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin, konten kreator asal Blitar akhirnya ditahan di rutan Mapolda Jawa Timur pada Jum'at (1/2/2024) sore.

Samsudin menjadi tersangka setelah video kontennya berisi dugaan ajaran sesat tentang diperbolehkannya tukar pasangan viral di media sosial.

Setelah melakukan pemeriksaan,  penyidik Subdit Siber Ditreskrim Polda Jawa Timur menetapkan, konten kreator Samsudin sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video meresahkan soal ajaran sesat membolehkannya tukar pasangan. Polisi juga langsung menahan Samsudin di rutan Polda Jatim.

Dasar penetapan kasus tersangka terhadap konten kreator asal Blitar ini, setelah Polisi memeriksa tiga saksi ahli diantaranya, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE serta saksi ahli bahasa.

Polisi juga menyebut dalam kasus ini kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka. Sedangkan Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim.

Samsudin ditetapkan sebagai tersangka setelah video kontennya yang berisi dugaan ajaran sesat tentang dibolehkannya pasangan viral di media sosial.

Viralnya video tentang seorang tua yang membolehkan jema'ahnya untuk bertukar pasangan, membuat gempar masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Samsudin membuat video tersebut hanya untuk konten semata. Namun video ini tetap membuat heboh dan keresahan di masyarakat. (red)

Posting Komentar

0 Komentar