Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan diterima paling lambat bulan Maret 2024. /Pexels/ahsanjaya |
Swaralamadjang.my.id - Telah sah bahwa gaji pensiunan pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu pada 1 Februari 2024, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tersebut terhitung sejak 1 Januari 2024.
Jadi, para pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji pokok yang baru selama full 12 bulan di tahun ini.
Namun, diketahui hingga saat ini pensiunan, penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan masih belum menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen tersebut.
Meski demikian, harap tenang, karena kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak Januari 2024 akan dibayarkan dengan cara dirapel.
Melalui Siaran Pers-nya, Kemenkeu menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) sebagai penyalur resmi gaji para pensiunan, termasuk rapelan kenaikannya sebesar 12 persen mulai 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, Kemenkeu menyebutkan bahwa penyaluran atas kekurangan kenaikan gaji pokok pensiun sejak Januari 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Februari 2024 kemarin.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa para ASN, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima gaji baru dengan kenaikan sebesar 8 persen mulai Maret 2024.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan rapelan kenaikan gaji pensiunan, Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sejak Januari 2024 lalu akan diterima paling lambat bulan Maret 2024 besok. (red)
0 Komentar