Menyoal Pendaftaran Gibran, DKPP Berikan Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI

 

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan MK, Senin (15/1/2024). Foto: Grandyos Zafna

Searalamadjang.my.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU dan 6 anggotanya.

Sanksi ini dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi Calon Wakil Presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU itu tak mempengaruhi pencalonan yang sudah berjalan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ujar Heddy Lugito.

Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan mengomentari lebih lanjut. Ia hanya menyebut telah memberikan jawaban saat sidang di DKPP.

"Saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses proses sidang di DKPP untuk memberikan jawaban. Dan setelah itu DKPP kan memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan," ungkap Hasyim Asy'ari.

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya etika. Ia meminta keputusan DKPP ditindak lanjuti.

"Ya itulah ini menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Dan karena itu, menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindak lanjuti apakah kemudian pemilih ini bisa meneruskan atau tidak," lanjut Muhaimin.

Sementara Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menegaskan, putusan DKPP tak ada kaitan secara hukum dengan status pencalonan Prabowo-Gibran. Ia menilai keputusan itu tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah turut juga terlapor dalam perkara ini," ujar Habiburokhman, Senin (5/2/2024).

Calon Presiden dengan nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan DKPP ini sebagai pelajaran bagi demokrasi.

Menurut Ganjar, demokrasi harus di pulihkan karena pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi dan KPU telah mempengaruhi kepercayaan publik.

"Kalau MK nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU nya juga kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat di proses pemilu ini," ujar Ganjar. (red)

Posting Komentar

0 Komentar