Swaralamadjang.my.id - Masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah di depan mata. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang merupakan waktu jeda sebelum hari pemungutan suara. Penyelenggara pemilu menyediakan waktu agar peserta pemilu menghentikan semua aktivitas kampanye.
KPU mengatur masa tenang dalam tahapan kampanye. Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa tenang berlaku usai kampanye pemilu dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Usai masa tenang, hari pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Namun, jika ternyata Pilpres berlangsung dua putaran, maka akan kembali ada masa tenang, yakni dari 23 Juni sampai 25 Juni 2024. Sementara, pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (red)
0 Komentar