Terbitkan Surat Edaran, Sapi Impor Dilarang Masuk Lumajang

 


Swaralamadjang.my.id - Pemkab Lumajang melarang peredaran sapi impor masuk ke pasaran Lumajang. Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni dengan memerintahkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menerbitkan surat edaran tentang larangan peredaran sapi impor di Lumajang.

"Kita ingin para peternak lokal kita berdaya jadi tadi sudah saya rapatkan juga dengan Kadis Pertanian untuk segera mengeluarkan surat edaran," kata Indah di Kantor Pemkab Lumajang, Selasa (23/4/2024).

Perihal masuknya sapi impor ke Lumajang, ia menduga sapi-sapi ini berasal dari sapi impor yang masuk melalui Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

"Saya sudah koordinasi dengan Kadis Pertanian Provinsi dan memang tidak ada persetujuan. Jadi sapi-sapi impor ini masuk ke Lumajang secara ilegal dari Bandung," jelasnya.

Untuk menyikapi masalah tersebut, Pj Bupati Lumajang mengambil langkah-langkah tegas dengan meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang.

"Surat edaran tersebut juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang Supandi mengatakan bahwa pendapatan para pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir ini mengalami penurunan akibat maraknya sapi eks impor di kabupaten setempat.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat mengambil langkah-langkah untuk menormalkan kembali perdagangan sapi lokal, memberikan keadilan bagi para pedagang, dan mendukung kesejahteraan peternak lokal.

"Kami memohon supaya menertibkan sapi impor di wilayah Lumajang, sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat lokal," ujarnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar