Swaralamadjang.my.id - Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar praktik penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kemenag Jatim, Jumat, (19/1/2024). Penipuan seleksi CPNS di Jawa Timur tersebut dengan kerugian Rp 7,4 miliar.
Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan korban bernama Ridwan yang masuk ke Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan seleksi CPNS bersama puluhan korban lainnya di Kediri.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, dari laporan korban kemudian ditindak lanjuti. Pada Senin (20/3/2023), kasus ini pun terbongkar, tepatnya di Dusun Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
"Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kemenkumham. Upaya (penipuan) dilakukan (4 tersangka) pada sejumlah korban, dengan total Rp 7,4 miliar yang diberikan korban pada empat tersangka dan hasilnya tidak ada satu pun yang lolos jadi ASN," kata Pitter.
Pitter menambahkan untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya surat formasi susulan dari Kemenkumham.
“Bahwa tersangka ini sanggup untuk memunculkan kembali formasi, kemudian yang bersangkutan menyampaikan lagi bahwa dia kenal dengan pihak dalam,” ujar Pitter saat jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).
Kini, dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 rekening BCA, 2 lembar profil atas nama LF dan TR, 4 lembar legalisir tidak tercatat daftar kepegawaian, handphone Samsung dan profil kepegawaian negeri sipil atas nama JSH.
Pasal yang disangkakan, akibat perbuatannya tersangka yakni Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara 4 tahun penjara atau pidana paling banyak sebesar Rp 500 juta. (red)
0 Komentar