Swaralamadjang.my.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka JM (61) terhadap istrinya, MS (55) warga Jl. Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu 30 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka memutilasi korban menjadi sejumlah bagian setelah membunuh istrinya karena permasalahan rumah tangga. Tersangka melakukan itu dalam kondisi sadar sehingga tahu akibat dari perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, dikonfirmasi Selasa 02 Januari 2024 mengatakan beberapa indikasi bahwa tersangka itu sadar.
"Motifnya karena jengkel. Oleh sebab korban yang juga istri tersangka, telah meninggalkan rumah sejak tanggal 05 Juli 2023 lalu. Dugaan orang ke-3, tapi tersangka tidak bisa membuktikan," terang Kompol Danang Yudanto.
Diungkapkan pula bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah dengan pagar yang berwarna merah jambu tersebut.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (red)
0 Komentar