ilustrasi (foto: istimewa) |
Swaralamadjang.my.id - Jumlah perempuan yang berstatus janda di Kabupaten Lumajang melonjak. Perceraian itu kebanyakan permintaan istri yang sering tidak kuat dengan alasan ekonomi atau penghasilan suaminya yang hanya itu-itu saja.
Artinya disepanjang Tahun 2022 saja pengadilan Agama Kabupaten Lumajang telah menerima 3.203 berkas permohonan perceraian pasangan suami istri. Berarti ada sebanyak 2.994 janda baru di Kabupaten Lumajang.
Dari sebanyak 1485 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang 969 perkara didominasi oleh masalah ekonomi dan 411 perkara ditinggalkan oleh salah satu pihak.
Sementara sebanyak 2.994 dikabulkan oleh majelis hakim. Sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perceraian tahun 2022, didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri.
Kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara. Mabuk 37 perkara. Judi 22 perkara. Kawin paksa 6 perkara. Dihukum penjara 5 perkara. Cacat badan 5 perkara. Poligami 2 perkara. Murtad 1 perkara.
"Terbanyak memang perselisihan ini sekitar 50 persen, berikutnya ada masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak," kata Anwar di Kantornya, Kamis (19/1/2023) dikutip dari INews.
Menurut Anwar, rata-rata usia pasangan yang bercerai masih dibawah 40 tahun. Selain itu, dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur.
Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil.
"Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," jelas Anwar. (red)
0 Komentar