Artikel ini menjelaskan soal susunan acara saat bimtek KPPS Pemilu 2024 serta maeri apa saja yang akan diberikan saat Bimtek tersebut? |
Swaralamadjangmy.id - Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) setelah pelantikan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadwalkan Bimtek mulai 26 Januari 2024.
PPS perlu menyiapkan beberapa hal yang penting sebelum melaksanakan Bimtek KPPS, yaitu contoh surat kehadiran, contoh undangan untuk peserta, hingga ke contoh susunan acara.
Berikut ini contoh susunan acara untuk pelaksanaan Bimtek KPPS di Pemilu 2024.
Contoh Susunan Acara Bimtek KPPS Pemilu 2024 dan Link PDF Susunan acara Bimtek KPPS
Pemilu 2024 bisa diawali dengan pembukaan kemudian menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan kemudian berlanjut pada materinya.
Adapun susunan acara Bimtek KPPS Pemilu 2024 yang lebih lengkapnya, simak informasi di bawah ini:
Pembukaan (dilanjutkan) Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Pembacaan Doa
Sambutan PPK Kecamatan (terkait) sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat PPS & KPPS Penutupan.
Sementara, untuk mengunduh contoh susunan acara Bimtek KPPS Pemilu 2024, Anda dapat mengakses melalui link berikut ini:
Info Tentang Bimtek KPPS Pemilu Bimtek KPPS ini menjadi tanggung jawab fasilitator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Para fasilitator tersebut sebelumnya sudah diberikan pembekalan materi untuk memperdalam kemampuan fasilitator dalam memberikan materi Bimtek untuk KPPS pada Pemilu 2024.
Selama Bimtek, KPPS akan mendapatkan informasi mengenai proses pencoblosan hingga penghitungan suara. Secara umum, materi yang diberikan saat Bimtek akan mengacu pada Buku Panduan KPPS.
Tugas KPPS saat Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.
Berikut tugas KPPS berdasarakan dari Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku. **
Sumber: tirto.id
0 Komentar