Swaralamadjang.my.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai tanggal per 1 januari mewajibkan masyarakat Indonesia yang ingin membeli LPG 3 kg menunjukkan KTP dan KK.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Masyarakat sendiri ramai di media sosial mempertanyakan perihal pembelian LPG sekarang bukan lagi di warung-warung.
Dikutip dari Kompascom, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan di warung asalkan warung tersebut terdaftar jadi sub penyalur atau pangkalan resmi.
Sementara Tutuka Ariadji selaku Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi,menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar. Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK, pendaftaran pun prosesnya sangat mudah, cepat dan aman.
0 Komentar