Alasan Pemerintah Pungut Pajak Rokok Elektrik


Swaralamadjang.my.id - Kementrian keuangan (KEMENKEU) Sri Mulyani menerbitkan peraturan menteri keuangan nomer 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Peraturan tersebut resmi diterapkan mulai tanggal 1 januari 2024.

Pajak rokok yang dimaksut dalam PMK ini termasuk rokok elektrik atau yang biasa disebut vape.


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri.

Luky menyebutkan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik tidaklah besar, hanya Rp. 175 milyar pada 2023 atau hanya sebesar 10% dari cukai rokok.(red)

Posting Komentar

0 Komentar